Karawang I netone.web.id I
Jajaran Polsek Teluk Jambe Timur, Polresta Karawang, berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan (curanmor) di wilayah hukumnya.
Dua pelaku berinisial S (45) dan NW (20), warga Kampung Waluya, Desa Kertawaluya, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, diamankan pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang masuk pada tanggal yang sama, 24 September 2026.
Kapolsek Teluk Jambe Timur, Kompol Aries Riyanto, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan kedua pelaku berada di wilayah Teluk Jambe Timur dan diduga akan kembali melakukan aksi pencurian.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota piket fungsi Polsek Teluk Jambe Timur yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak melakukan penelusuran. Hasilnya, kedua pelaku berhasil diamankan di Dusun Sukagalih, Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua buah tang potong, satu buah linggis, satu set kunci leter L, satu unit handphone merek Oppo, dan satu tas ransel hitam.
Akui Dua Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.
Aksi pertama terjadi pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 05.00 WIB. Lokasinya di garasi rumah korban bernama Mimin Mintarsih (45), warga Dusun Gempol Girang, Desa Sukamakmur, Kecamatan Teluk Jambe Timur. Dalam kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat tahun 2025 dengan nomor polisi T-6878-QT. Kerugian ditaksir mencapai Rp19.000.000.
Aksi kedua terjadi pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 06.50 WIB. Lokasinya di depan Ruko The Kriuk, Dusun Krajan, Desa Telukjambe, Kecamatan Teluk Jambe Timur. Korbannya adalah Aries Yudha Putra Pratama (30), warga Dusun Sukadana, Desa Pinayungan, Kecamatan Teluk Jambe Timur. Korban kehilangan satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2017 dengan nomor polisi T-4871-PE, dengan kerugian sekitar Rp9.000.000.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Kantor Polsek Teluk Jambe Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan dan aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku.
Kompol Aries Riyanto menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, seperti menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga kamtibmas. Segera laporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Redaksi