Dugaan Pungli di ATR/BPN Karawang: Masyarakat Diminta Berani Melapor

 


Karawang I netone.web.id I - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan ATR/BPN Karawang, Provinsi Jawa Barat. Dugaan tersebut berkaitan dengan percepatan layanan administrasi pertanahan seperti peralihan hak, perbaikan data, hingga proses balik nama sertifikat.

Seorang pejabat berinisial "B" yang menjabat sebagai koordinator supervisi (korsup) diduga menerima sejumlah uang dari pemohon untuk mempercepat proses administrasi. Besaran uang yang diminta bervariasi tergantung luas tanah dan nilai transaksi, dengan nominal paling rendah sekitar Rp1,5 juta.

Masyarakat diminta berani melapor jika mengalami praktik pungli ini. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (Kasi PHP) berinisial "S" menyatakan bahwa sistem di Kementerian ATR/BPN telah berbasis elektronik, sehingga proses administrasi dapat dilakukan lebih cepat tanpa adanya percepatan khusus.

Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungli di lingkungan ATR/BPN Karawang. 

Redaksi