Massa SEPETAK "Gruduk" Kantor ATR/BPN Karawang, Protes Pernyataan Menteri Nusron Wahid

Karawang I netone.web.id I 8 September 2026, Ratusan massa dari Serikat Petani Karawang (SEPETAK) mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Karawang, Selasa pagi. Aksi ini dipicu pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebut masyarakat Karawang "mengambil lahan Perhutani".

Aparat kepolisian sempat menghadang massa di depan kantor. Setelah negosiasi, perwakilan SEPETAK akhirnya diterima masuk oleh pihak BPN Karawang.

Tolak Disebut "Perambah Hutan"
Korlap aksi, Bp. Rangga, menegaskan kekecewaan masyarakat atas pidato menteri tersebut. 

"Rakyat disangka ngambil tanah kehutanan. Padahal rakyat mendapatkan tanah tersebut melalui proses resmi. Kenapa Menteri ATR/BPN bicara begitu? Sementara pihak kehutanan sendiri tidak berbicara apa-apa," ujar Rangga di depan massa.

Menurut SEPETAK, masyarakat sudah menempati dan menggarap lahan tersebut jauh sebelum adanya penetapan kawasan hutan. Buktinya, kata Rangga, banyak sertifikat yang sudah diterbitkan Kantor BPN Karawang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria.

"Bukan kita yang merambah hutan. Tapi hutan yang mengambil hak masyarakat petani," tegasnya.
Tuntutan, BPN Harus Beri Pernyataan Resmi, Massa menuntut Kepala Kantor ATR/BPN Karawang menemui langsung para pendemo. SEPETAK memberi batas waktu 15 menit. Jika tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menduduki kantor.

Setelah batas waktu itu, perwakilan massa diterima oleh Bapak Praba Jati, Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Karawang.

Dalam pertemuan itu, Rangga menyampaikan 2 poin utama:
1. Minta BPN Karawang mengeluarkan pernyataan resmi bertanda tangan dan berlogo, yang menegaskan bahwa ada sertifikat produk BPN Karawang yang terbit di lokasi tersebut. Hal ini untuk membuktikan bukan masyarakat yang mengambil hutan.

2. Mengawal pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI. SEPETAK berharap RUU tersebut selesai sebelum Hari Tani Nasional sebagai "kado" bagi petani. Jika RUU dijegal, SEPETAK mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.

"Selama ini komunikasi dengan BPN Karawang baik. Yang kita minta sekarang tinggal BPN berani mengeluarkan statement resmi. Kalau sertifikatnya ada tapi masuk kawasan hutan, berarti jelas hutan yang merampas hak rakyat," kata Rangga.

Hasil Pertemuan Mengecewakan
Perwakilan SEPETAK mengaku kecewa. Dokumen yang diberikan pihak BPN Karawang dinilai tidak resmi karena tidak ada tanda tangan dan cap lembaga.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kantor ATR/BPN Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan massa.

Aksi berlangsung tertib dan berakhir setelah perwakilan massa membubarkan diri dengan membawa catatan kekecewaan kepada Kementerian ATR/BPN.

Redaksi