Karawang I netone.web.id I – DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda utama terkait optimalisasi strategis dan tata kelola BUMD. Rapat berlangsung di Gedung Sidang Paripurna DPRD Karawang, Jumat 11 September 2026.
Tiga agenda yang dibahas dalam paripurna tersebut adalah:
1. Persetujuan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026
2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang
3. Penyampaian Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, http://S.Pd.I., S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD Dian Fahrud Jaman.
Turut hadir Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E., Wakil Bupati Karawang H. Maslani, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, para Staf Ahli, Asisten Daerah, Kepala OPD, serta elemen terkait lainnya.
*DPRD Bentuk Dua Pansus Prioritas*
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Karawang menyepakati pembentukan dua Pansus prioritas, yaitu:
1. Pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang Desa
Pansus ini dirancang untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa serta mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak berbasis daring/online.
2. Pansus Raperda Transformasi BUMD
Pansus ini mengawal perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang menjadi PT Karawang Energi Persada (Perseroda).
Langkah restrukturisasi ini bertujuan mewujudkan BUMD yang berdaya saing tinggi melalui penerapan _Good Corporate Governance_ (GCG) yang profesional, transparan, akuntabel, dan efisien demi pelayanan publik yang optimal.
Bupati: Keterbatasan Fiskal Harus Jadi Dorongan Kreativitas
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, S.E. dalam sambutannya menegaskan bahwa penyesuaian dokumen penganggaran merupakan instrumen penting agar alokasi fiskal daerah tetap fokus pada program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Keterbatasan fiskal bukan menjadi alasan untuk memperlambat pembangunan. Sebaliknya, keterbatasan fiskal harus menjadi dorongan bagi kita untuk semakin kreatif dalam meningkatkan pendapatan, semakin selektif dalam menentukan prioritas, semakin efisien dalam membelanjakan anggaran, dan semakin kuat dalam memastikan hasil pembangunan,” ungkapnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa melalui kesepakatan dan pembentukan Pansus ini, Pemkab dan DPRD Karawang berkomitmen menjaga stabilitas fiskal sekaligus mempercepat akselerasi pembangunan daerah dalam Perubahan APBD 2026.
Dalam proyeksi Perubahan KUA-PPAS 2026, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp20,3 miliar. Dengan adanya penambahan belanja, defisit pada Perubahan RAPBD 2026 diproyeksikan sebesar Rp161,6 miliar.
“Dari sisi pendapatan daerah, Pemkab Karawang terus berupaya meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi PAD. Namun di saat yang sama, kita juga melakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer sesuai perkembangan kebijakan dan alokasi dari Pemerintah Pusat maupun Pemprov Jabar,” ujar Bupati.
Proyeksi APBD 2027
Untuk Rancangan APBD Murni 2027, Bupati memproyeksikan pendapatan daerah sebesar Rp5,2 triliun, sementara belanja daerah dialokasikan sebesar Rp5,8 triliun.
Redaksi