Pemkab Karawang Gelar Program Diskon dan Bebas Denda PBB-P2, Warga Dapat Keringanan hingga 80 Persen

KARAWANG I netone.web.id I– Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memberikan angin segar bagi wajib pajak. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang, Pemkab menggelar program Diskon dan Bebas Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 kepada masyarakat dengan potongan hingga 80 persen untuk denda keterlambatan. Tujuannya untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan dan realisasi penerimaan daerah.

Kepala Bapenda Kabupaten Karawang menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemkab terhadap masyarakat, khususnya yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya.

“Kami ingin memberikan kemudahan kepada warga. Manfaatkan momentum ini untuk segera melunasi PBB-P2. Ada diskon dan bebas denda yang nilainya cukup besar, sampai 80 persen,” ujarnya.

Dengan adanya program ini, masyarakat cukup membayar pokok pajak tanpa harus terbebani denda yang menumpuk. Pembayaran dapat dilakukan di kantor Bapenda, kecamatan, kantor desa, hingga melalui kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan Pemkab Karawang.

Pemkab Karawang berharap, melalui program ini target penerimaan PBB-P2 dapat tercapai dan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan dapat terus berjalan optimal.

Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu hingga akhir periode program. Segera manfaatkan diskon dan bebas denda PBB-P2 ini sebelum masa berlakunya berakhir.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal, syarat, dan lokasi pembayaran dapat diperoleh di Kantor Bapenda Karawang atau melalui website dan media sosial resmi Pemkab Karawang.

Redaksi.