Presiden Resmikan Mandatori Biodiesel B50 di Karawang



Karawang I netone.web.id I
9 Juli 2026, Presiden RI meresmikan implementasi wajib Biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek. Turut hadir Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh dan Forkopimda.

Inti Kebijakan B50:
Campuran 50% Fame dari minyak sawit + 50% solar Tujuannya tegas:
1. Kurangi impor solar dan hemat devisa negara
2. Dongkrak ekonomi sawit nasional lewat penyerapan produksi dalam negeri  
3. Perkuat ketahanan energi menuju kemandirian energi

Tantangan Implementasi:
Keberhasilan ditentukan di lapangan. Pemerintah harus memastikan kesiapan industri, kelancaran distribusi, kualitas produk sesuai standar, dan pengawasan ketat agar tidak ganggu performa mesin.

Sikap Pemkab Karawang:
Bupati Aep menyatakan dukungan penuh. Menurutnya, sinergi pusat-daerah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat adalah kunci agar energi Indonesia mandiri, berkelanjutan, dan berdampak ke kesejahteraan rakyat.

Peresmian B50 menjadi sinyal kuat dimulainya transisi energi nasional. Publik kini menanti bukti nyata: penghematan devisa, naiknya nilai sawit, dan berkurangnya ketergantungan pada energi fosil.

"Semoga menjadi langkah besar menuju Indonesia yang semakin mandiri dan berdaulat di sektor energi," tutup Bupati Aep.

Redaksi