Karawang I netone.web.id I
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang menggelar Rapat Kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Raker finalisasi tersebut dilaksanakan pada Rabu, 24 Juni 2026 di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.
Agenda utama rapat ini adalah melakukan finalisasi terhadap seluruh substansi Raperda Trantibum. Pembahasan difokuskan untuk menyelaraskan norma, pasal, dan mekanisme implementasi agar peraturan yang dihasilkan benar-benar dapat menjawab kebutuhan masyarakat di lapangan.
Rapat dipimpin langsung oleh pimpinan Pansus dan dihadiri oleh unsur-unsur penting yang menjadi mitra strategis dalam penyusunan regulasi ini. Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkaya substansi Raperda agar implementasinya berjalan efektif.
Beberapa pihak yang diundang dan hadir dalam Raker Pansus di antaranya Tim Naskah Akademik dari Universitas Singaperbangsa Karawang ( UNSIKA ). Kehadiran akademisi menjadi rujukan ilmiah dalam memastikan dasar hukum dan filosofi Raperda sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Karawang.
Selain itu, turut hadir Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karawang. Peran Bagian Hukum sangat krusial untuk memastikan seluruh pasal dalam Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapeda) juga dilibatkan dalam pembahasan. Masukan dari Bapeda diperlukan agar Raperda Trantibum selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah dan rencana jangka menengah daerah.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang akan menjadi ujung tombak penegakan perda turut memberikan pandangan teknis. Pengalaman di lapangan menjadi bahan penting agar aturan yang disusun tidak hanya normatif, tetapi juga aplikatif.
Melalui finalisasi ini, DPRD Karawang berharap Raperda Trantibum dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Regulasi ini nantinya diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan rasa aman, serta memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang.
Redaksi
