Karawang I netone.web.id I
DPRD Kabupaten Karawang menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Raperda RPPLH). Regulasi ini ditargetkan jadi pijakan hukum pembangunan daerah selama 30 tahun ke depan.
Ketua Pansus Raperda RPPLH, Asep Supriatna, menyebut dokumen itu akan jadi pedoman pemerintah daerah. Tujuannya agar kebijakan pembangunan selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
“RPPLH bersifat krusial. Tanpa arah ini, pembangunan rawan mengabaikan keseimbangan ekologi dan mengancam kelestarian lingkungan,” ujar Asep, Selasa (30/6).
Ia menegaskan, RPPLH merupakan amanat pemerintah pusat. Seluruh kabupaten/kota wajib menetapkan Perda RPPLH paling lambat 2028 sebagai dasar pembangunan berwawasan lingkungan.
Asep menilai urgensi itu semakin tinggi. Karawang masih dihadapkan pada sejumlah persoalan lingkungan, mulai dari pencemaran Sungai Citarum dan Cilamaya, kebocoran gas klorin di kawasan industri, penurunan kualitas udara, pencemaran pesisir utara akibat tumpahan minyak, hingga alih fungsi lahan dan pengelolaan sampah.
“Kompleksitas ini menuntut kebijakan yang terukur. RPPLH harus jadi acuan agar pembangunan tetap berkelanjutan,” tegasnya. Saat ini, Pansus masih melanjutkan pembahasan bersama perangkat daerah. Pembahasan menunggu rincian teknis dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk penyempurnaan substansi.
“Kami ingin Perda yang lahir tepat sasaran, sesuai aturan, dan bisa diimplementasikan secara efektif,” jelas Asep.
Ia berharap pembahasan segera tuntas. Dengan begitu, Karawang memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
Redaksi
