Karawang I netone.web.id I
Bupati Karawang menyampaikan nota pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, Selasa 9 Juni 2026. Dalam sambutannya, Bupati menekankan tiga fokus utama pembangunan: literasi, keamanan lingkungan, dan penguatan Kabupaten Layak Anak.
Bupati menyampaikan apresiasi atas kinerja DPRD yang dinilai responsif dan adaptif terhadap dinamika Kabupaten Karawang. Ia menyebut rapat hari ini memiliki nilai strategis dan fundamental bagi akselerasi pembangunan daerah. Tiga aspek yakni regulasi literasi, keamanan lingkungan, dan Kabupaten Ramah Anak disebut tidak bisa dipisahkan jika ingin melahirkan generasi unggul.
Pertumbuhan Karawang sebagai kota industri dan urbanisasi membawa tantangan besar. Bupati menegaskan pembangunan bukan hanya soal infrastruktur fisik, melainkan kualitas sumber daya manusia. Pertumbuhan ekonomi tidak akan berdampak jangka panjang tanpa diimbangi kapasitas literasi masyarakat. Karena itu, minat dan niat baca harus ditumbuhkan berkelanjutan. Perpustakaan wajib bertransformasi menjadi inklusif, modern, adaptif, dan terintegrasi digital hingga desa dan kelurahan.
Bupati juga memberi atensi pada pembentukan Pansus Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Predikat layak anak harus nyata dalam pembangunan karakter dan moral anak. Mobilitas penduduk yang tinggi membuat anak jadi kelompok paling rentan terhadap kekerasan, degradasi moral, serta dampak negatif teknologi dan pergaulan bebas. Pansus diharapkan merumuskan kebijakan untuk memastikan anak-anak tumbuh baik dan menjadi generasi unggul Karawang.
Terkait lingkungan, Bupati menyebut Karawang berada di posisi krusial. Daerah ini dituntut menjaga peran sebagai pusat industri sekaligus lumbung pangan Jawa Barat. Tantangan seperti alih fungsi lahan produktif, limbah industri dan domestik, penurunan kualitas udara, hingga pemulihan DAS Citarum butuh komitmen jangka panjang. Pembangunan ekonomi yang mengorbankan alam hanya akan mewariskan bencana. Karena itu, Perda RPPLH sebagai dokumen perencanaan 30 tahun ke depan harus visioner dan fleksibel agar investasi selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut, Bupati mengumumkan Karawang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI untuk ke-11 kali berturut-turut. Capaian ini disebut bukti komitmen bersama menjalankan pemerintahan yang transparan, bersih, dan akuntabel.
Bupati kemudian memaparkan realisasi APBD 2025. Laporan keuangan yang telah diaudit BPK diterima pada 9 Juni 2026. Pendapatan APBD 2025 ditetapkan Rp5,893 triliun, terealisasi Rp5,671 triliun atau 96,25%. Selisih kurang Rp221,193 miliar atau 3,75%. Rinciannya: PAD ditetapkan Rp2,230 triliun, realisasi Rp2,104 triliun atau 95,5%. Pendapatan transfer ditetapkan Rp3,609 triliun, realisasi Rp3,485 triliun atau 96,58%. Terdiri dari transfer pemerintah pusat Rp3,266 triliun terealisasi Rp3,148 triliun atau 96,38%, dan transfer pemerintah provinsi Rp342,644 miliar terealisasi Rp337,423 miliar atau 98,48%. Lain-lain pendapatan daerah yang sah ditetapkan Rp79,929 miliar, realisasi Rp81,163 miliar atau 101,54%.
Sementara belanja APBD 2025 ditetapkan Rp6,053 triliun, realisasi Rp5,764 triliun atau 95,22%. Belanja operasional dianggarkan Rp4,810 triliun, terealisasi Rp4,372 triliun atau 90,88%. Mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta bantuan sosial. Belanja modal yang terdiri dari belanja tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, serta aset tetap lainnya juga telah direalisasikan sesuai ketentuan.
Bupati menegaskan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Sesuai UU No. 23 Tahun 2014, Ranperda pertanggungjawaban APBD disampaikan ke DPRD paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK.
Redaksi
