Jakarta I netone.web.id I
Dugaan penggeledahan tanpa dokumen resmi kembali terjadi. Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 10.00–12.00 WIB, kediaman R, ibunda Layla Rizky, di Jl. Lautze Dalam No. 15 RT 012/RW 007, Kel. Kartini, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat, didatangi sejumlah orang.
Rombongan tersebut diduga terdiri dari oknum anggota kepolisian dan pihak yang mengaku utusan Ketua APDESI Jawa Barat. Mereka mencari seseorang bernama Ncek.
1. Ini kejadian kedua dengan modus serupa dalam waktu dekat.
2. Tidak ada surat resmi. Keluarga menyatakan rombongan tidak menunjukkan Surat Perintah Penggeledahan dari Pengadilan Negeri maupun Surat Perintah Tugas yang sah.
3. Menimbulkan keresahan. Kehadiran rombongan membuat keluarga tidak nyaman dan mempertanyakan legalitas tindakan tersebut.
4. Ada unsur kekerabatan. Dua orang dalam rombongan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan Layla Rizky, sehingga motif kedatangan dipertanyakan.
“Ini kejadian kedua. Mereka mencari Ncek. Kami mempertanyakan dasar hukumnya karena tidak ada surat yang ditunjukkan,” tegas salah satu anggota keluarga.
Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, mendesak penyelidikan objektif.
Pernyataan Ahmad Syarifudin:
1. Warga berhak aman. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum dan rasa aman di kediamannya sendiri.
2. Usut jika melanggar prosedur. Jika benar ada tindakan tanpa dasar hukum, wajib ditelusuri dan diklarifikasi aparat berwenang.
3. Tolak intimidasi. Tidak boleh ada tindakan penegakan hukum yang menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.
4. Jaga kepercayaan publik. Penegakan hukum harus profesional dan transparan agar tidak muncul polemik. Asas praduga tak bersalah wajib dihormati.
“Kami minta Polres Metro Bekasi periksa dugaan ini secara objektif. Jika ada pelanggaran prosedur, proses sesuai aturan. Jika hanya kesalahpahaman, jelaskan terbuka ke publik,” tegas Ahmad Syarifudin.
Keluarga berharap ada penjelasan resmi dari pihak-pihak yang mendatangi rumah tersebut. Mereka meminta kejadian serupa tidak terulang agar warga merasa aman di lingkungannya.
Kasus ini menjadi perhatian untuk segera diklarifikasi secara menyeluruh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas.
Redaksi
