Polres Karawang Ungkap Jaringan Besar Narkotika, Barang Bukti Sabu 1 Kg Lebih Berhasil Diamankan

 

Karawang I netone.web.id 
Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Maret hingga Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Mapolres Karawang pada Kamis (14/05/2026) ini dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, serta jajaran utama Polres Karawang.

Capaian Pengungkapan Kasus
Kapolres Karawang, KBP Fuji Novian Ardiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., memaparkan bahwa selama kurun waktu dua bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Karawang berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus dengan total 50 tersangka.
Rincian pengungkapan tersebut meliputi:
Narkotika (Sabu, Sinte, Ekstasi): 31 Kasus dengan 41 tersangka.
Sabu: 27 kasus (36 tersangka), total barang bukti 1.440,63 gram (1,4 kg).
Tembakau Sintetis: 3 kasus (4 tersangka), total barang bukti 175,33 gram.
Ekstasi: 1 kasus (1 tersangka), total barang bukti 3 butir.
Psikotropika: 1 Kasus dengan 1 tersangka, barang bukti 320 butir.
Obat Keras Tertentu (OKT): 6 Kasus dengan 8 tersangka, barang bukti 9.472 butir.
Highlight Kasus Utama: Penangkapan Kurir Sabu 1 Kilogram

Kasus yang menjadi sorotan utama adalah keberhasilan tim Satres Narkoba dalam mengamankan barang bukti sabu seberat 1.007,40 gram (1 kg lebih) dari satu laporan kasus.
Kronologi penangkapan bermula dari penyelidikan transaksi narkoba di Desa Pamulihan, Kecamatan Kotabaru. Petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial SD dengan barang bukti sabu dalam kemasan plastik biru. 

Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip, dan satu unit ponsel.
Melalui pengembangan kasus, petugas kemudian meringkus tersangka kedua berinisial DN (alias Abah) di wilayah Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan. Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial TL (alias Gojek) yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Modus Operandi dan Motif
Para tersangka mengaku menggunakan sistem "tempelan" dalam mengambil barang sesuai arahan DPO melalui komunikasi ponsel. 

Sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta.
Motif para tersangka menjadi kurir adalah imbalan ekonomi yang dijanjikan sebesar Rp10 juta per 100 gram jika barang berhasil terjual. Diketahui, aksi ini merupakan kali ketiga bagi para tersangka dalam menerima pasokan barang dari DPO tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka SD dan DN dijerat dengan:
Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 69 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukuman yang menanti para tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Apresiasi Pemerintah Daerah

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Karawang atas keberhasilan ini. Kehadiran beliau merupakan bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Karawang terhadap penegakan hukum dan perlindungan masyarakat dari bahaya narkotika demi menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.

Redaksi