Pemkab Karawang Susun Regulasi Senar Layangan Buntut Insiden Tewasnya Pemotor di Ciampel

 


Karawang I netone.web.id I – Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat merespons insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengendara motor di wilayah Ciampel akibat terjerat senar layangan pada Kamis sore (30/4/2026).

Menanggapi kejadian tersebut, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan Pemkab tidak akan melarang aktivitas bermain maupun berjualan layangan. Namun, pihaknya akan menyusun regulasi khusus terkait penggunaan senar yang dinilai membahayakan keselamatan, terutama di ruang publik dan jalur lalu lintas.

“Jenis senar tertentu seperti yang tebal atau berbahan berisiko tinggi menjadi perhatian utama karena berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegas Aep, Jumat (1/5/2026) siang.

Langkah Cepat Pemkab
Sebagai langkah awal, Bupati telah menginstruksikan seluruh camat untuk melakukan pemantauan langsung di wilayah masing-masing. Fokus pemantauan ditujukan pada titik-titik rawan aktivitas bermain layangan yang berdekatan dengan jalan raya.

Selain itu, Pemkab Karawang dijadwalkan menggelar rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah, para camat, dan jajaran Asisten Daerah pada awal pekan depan. Pertemuan tersebut akan membahas langkah konkret guna mencegah kejadian serupa terulang.

Bupati Sampaikan Belasungkawa
Dalam kesempatan itu, Bupati Aep juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Casmita (34), warga yang mengalami luka serius di bagian leher setelah terkena senar layangan saat melintas di jalur Ciampel menuju Walahar, tepatnya di pertigaan Kutapohaci.

Pemerintah berharap melalui regulasi dan pengawasan yang lebih ketat, kesadaran masyarakat terhadap bahaya senar layangan dapat meningkat, khususnya di kawasan permukiman dan akses jalan umum.

Redaksi