Bupati Aep Dukung Sinergi Kejaksaan dan BPD, Perkuat Pengawasan Dana Desa

 

Karawang, Netone.web.id - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, menyambut baik penguatan sinergi antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana desa.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda optimalisasi program “Jaga Desa” bersama DPC ABPEDNAS Kabupaten Karawang yang dirangkaikan dengan Safari Ramadan, Rabu (11/3/2026), di kawasan KIIC Karawang.

Kegiatan tersebut dihadiri Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas DPP ABPEDNAS.

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan desa. Setiap kebijakan pembangunan desa, kata dia, harus melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan BPD sebagai representasi masyarakat.

“Kami berharap dengan tata kelola anggaran yang baik dan bijak, pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan anggaran desa yang transparan juga akan berdampak pada pembangunan daerah, termasuk memperkuat sektor pertanian dan perikanan di Kabupaten Karawang.

Menurutnya, Karawang sebagai salah satu lumbung padi nasional memiliki potensi besar yang harus didukung dengan tata kelola desa yang baik.

“Dengan tata kelola desa yang baik, kami optimistis pembangunan desa akan semakin kuat dan mampu mendukung ketahanan pangan nasional,” tambahnya.

Sementara itu, Jamintel Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan pentingnya kolaborasi antara Korps Adhyaksa dan BPD dalam memperkuat pengawasan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurutnya, sinergi tersebut bertujuan untuk memberdayakan BPD agar lebih aktif dalam memonitor kinerja perangkat desa serta memastikan penggunaan anggaran berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan bahwa sistem pertanggungjawaban kepala desa saat ini telah terintegrasi melalui aplikasi Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang terkoneksi dengan aplikasi Jaga Desa. Namun demikian, pengawasan digital dinilai belum cukup tanpa pengecekan langsung di lapangan.

“Di aplikasi itu hanya berupa angka-angka, sementara realisasinya belum terlihat. Karena itu kami menggandeng BPD untuk membantu pengecekan fisik di lapangan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi untuk perbaikan,” ujar Reda.

Ia juga mengingatkan pentingnya pencegahan terhadap potensi penyimpangan, termasuk praktik fiktif dalam penggunaan anggaran desa. Berdasarkan data nasional, tercatat 535 kepala desa tersangkut persoalan hukum, sementara di Karawang hanya terdapat satu kasus.

Melalui penguatan pengawasan bersama ini, diharapkan angka tindak pidana korupsi di tingkat desa dapat ditekan secara signifikan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Hermon Dekristo, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama, Ketua Umum DPP ABPEDNAS Ir. H. Indra Utama, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dari Purwakarta, Bekasi, dan Subang.(red)